Tulisan ini diambil dari sini
|
Gambar ini diambil dari sini |
Berikut ini kami sampaikan jawaban Ustadz Ahmad Sarwat atas
pertanyaan mengenai hukum khitan bagi wanita yang kami kutip dari rumahfiqih.com.
Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda
tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan
yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil
yang rinci baik dari Al Quran dan sunnah ternyata tidak satu kata dalam
menentukan hukum khitan ini.
Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila
kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu:
0 komentar
Label: Anita - Agama Islam