Tulisan ini diambil dari sini
![]() |
| Gambar ini diambil dari sini |
Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda
tergantung dari siapa yang mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan
yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil
yang rinci baik dari Al Quran dan sunnah ternyata tidak satu kata dalam
menentukan hukum khitan ini.
Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila
kita sarikan akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu:
1.
Pendapat pertama
Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib. Pendapat ini dipegang
oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin: 5-479; Al Ikhtiyar 4-167),
mazhab Maliki (lihat Asy Syarhu Ash Shaghir 2-151) dan Syafi`i dalam riwayat
yang syaz (lihat Al Majmu` 1-300).
Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah
bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh
penduduk negeri sepakat untuk tidak melakukan khitan, maka negara berhak untuk
memerangi mereka sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak
melaksanakan azan dalam shalat.
Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang
bahwa hukumnya mandub (sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan
Hanbali.
Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
`Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat
wanita.` (HR Ahmad dan Baihaqi).
Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya
sunnah bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari
fithrah dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur
kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya
sunnah, karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya.
2. Pendapat kedua
Khitan itu hukumnya wajib bukan sunnah, pendapat ini
didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat Al Majmu` 1-284/285; Al Muntaqa 7-232),
mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al Qanna` 1-80 dan Al Inshaaf 1-123).
Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik
laki-laki maupun bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al Quran
dan sunnah:
`Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah
Ibrahim yang lurus` (QS. An-Nahl: 123).
Dan hadits dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
`Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam berkhitan saat berusia 80
dengan kapak`. (HR. Bukhari dan muslim).
Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim Alaihis Salam
karena merupakan bagian dari syariat kita juga`.
Dan juga hadits yang berbunyi,
`Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah` (HR. Asy
Syafi`i dalam kitab Al Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim).
3. Pendapat ketiga
Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. Pendapat ini
dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, yaitu khitan itu wajib bagi
laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al Mughni 1-85)
Di antara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah
hadits meski tidak sampai derajat shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan
anak wanita. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda
`Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan
mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.
Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan
tidak sampai kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang
memiliki alasan yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan,
khitan bagi wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki
pun tidak secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya
budaya seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam
mengkhitan wanita.
Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya
diserahkan kepada budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan
pada wanita atau tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada
baiknya untuk mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat
mereka masih kecil.
Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan
menjadi masalah tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat
untuk melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada
alasan masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga
sudah dewasa, khitan menjadi penting untuk dilakukan.

Label: Anita - Agama Islam